Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Untuk Meningkatkan Produktivitas dan Kualitas Kerja Di Industri

Kesadaran akan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) telah menjadi tolak ukur sebuah perusahaan dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas pekerjaan yang secara perlahan menunjukkan tren yang positif, hal tersebut dapat dilihat dari semakin banyaknya kegiatan atau perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen Kesealamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 (PP No. 50 Tahun 2012).

Secara prinsip, penerapan SMK3 merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau yang ruang lingkup pekerjaannya memiliki tingkat potensi bahaya tinggi. Namun tidak menutup kemungkinan bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 100 orang dan tidak memiliki potensi bahaya tinggi juga perlu untuk menerapkan SMK3 karena tingginya tuntutan akan produktivitas dan kualitas.
Tujuan dari SMK3 yang sangat penting untuk dipahami di antaranya adalah meningkatkan efektivitas perlindungan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK) dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja; dan menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan juga efisien guna mendorong produktivitas. Hal ini berarti bahwa tujuan penerapan SMK3 sebenarnya tidak lain adalah untuk mendorong produktivitas perusahaan.
SMK3Keselamatan kerja merupakan suatu program perlindungan terhadap pekerja pada saat kerja dan berada dalam lingkungan tempat kerja untuk berusaha mencegah dan menimbulkan atau bahkan menghilangkan sebab terjadinya kecelakaan kerja. Sedangkan kesehatan kerja merupakan suatu lingkungan kerja yang bebas dari penyakit fisik dan mental.

Namun sayangnya, realita di lapangan menunjukkan masih banyak perusahaan yang enggan menerapkan SMK3 dengan alasan masih kurangnya pemahaman mansyarakat umumnya dan pengusaha khususnya, menganggap penerapan SMK3 membutuhkan investasi biaya yang mahal, belum menjadikan K3 sebagai prioritas, dan sumber daya manusia yang terbatas. Karena alasan-alasan ini, pemerintah menekankan tentang betapa pentingnya SMK3 dengan mengeluarkan PP No. 50 Tahun 2012. Secara umum manfaat penerapan SMK3 perusahaan dibagi kepada empat poin penting yaitu :

  1. Melindungi pekerja

Tujuan utama penerapan SMK3 adalah melindungi pekerja dari segala macam bahaya kerja dan yang bisa mengganggu kesehatan saat bekerja. Dengan melindungi pekerja dengan SMK3 maka perusahaan otomatis akan mendapatkan keuntungan karena berdampak kepada meningkatnya produktivitas pekerja.

  1. Mematuhi peraturan pemerintah

Dengan menerapkan SMK3 maka perusahaan telah mematuhi peraturan pemerintah Indonesia. Perusahaan yang tidak melaksanakan SMK3 akan diberikan sanksi oleh pemerintah karena dianggap lalai dalam melindungi pekerja.

  1. Meningkatkan kepercayaan konsumen

Dengan diterapkannya SMK3 secara otomatis akan meningkatkan kecercayaan konsumen / pelanggan. Ketika perusahaan sudah menerapkan SMK3 dalam memproduksi suatu produk, konsumen bisa meyakini prosedur telah berjalan sesuai atau dengan baik dan produksi berjalan dengan kontinyu. Penerapan SMK3 akan dapat menjamin proses yang aman, tertib, dan bersih sehingga dapat meningkatkan kualitas dan mengurangi cacat produksi.

  1. Membuat sistem manajemen aktif

Penerapan SMK3 tidak jauh berbeda dengan ISO dimana semua tindakan terdokumentasi dengan baik, dengan adanyan dokumen yang lengkap memudahkan melakukan tindakan perbaikan jika ada alur kerja yang tidak sesuai.

Relevansi dari tujuan penerapan SMK3 sangatlah erat, karena dengan semakin efektifnya perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur, dan terorganisasi maka potensi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat dicegah dan dieliminasi sehingga tercipta tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien yang dapat meningkatkan produktivitas perusahaan dengan kualitas yang tinggi.

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LinkedIn
LinkedIn
Share
WhatsApp